PERTANYAAN SEPUTAR KEPERAWANAN DAN SELAPUT DARA

17333346_1253390748078621_2710705026174550016_n

Mari kita menjawab pertanyaan ‘apakah selaput dara adalah penentu keperawanan’. Apabila sebagian dari kalian menjawab iya, maka kalian juga pastilah mengharapkan darah berceraiburai seperti bah pada malam pertama, yang pada akhirnya dilanjutkan dengan pertanyaan ‘wajibkah darah perawan pada malam pertama’. Pikirkan seperti ini, semisalnya saja saat pertama kali kalian berhubungan seks dan darah dari jebolnya selaput dara tidak kunjung tiba, lalu siapa yang memperawani atau mengagahi kalian sebelum ini? Jin? Belum lagi ditambah drama-drama dangdut merasa dicurangi karena pasangan kalian tidak berdarah, bukankah justru seharusnya jangan sampai berdarah? kalian  melakukan malam pertama atau jadi jagal daging di pasar? Pertanyaan-pertanyaan sederhana akan membuka sedikit akal bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan ‘darah’ dan ‘perawan’ hanyalah bayangan mistis yang dipupuk tanpa pencerahan pengetahuan.

Keterbukaan informasi sepertinya tidak menjadi jaminan seseorang dapat mendalami analytical thinking  mengenai suatu isu yang sebenarnya selalu ada pada masyarakat, hal-hal sederhana seperti perbedaan selaput dara (red: hymen) dan keperawanan (virginity) yang sebenarnya hanya perlu keingintahuan dan sedikit ketikan singkat maka muncullah beberapa website resmi yang menjelaskan perihal ini. Dijelaskan dibanyak website resmi terkait dengan keperawanan, penyebab ‘pop’ atau ‘break’ hymen tidak hanya penetrasi dari hubungan seksual, tapi bisa jadi karena aktivitas, seperti berolahraga, cedera, pemeriksaan vagina, masturbasi, dan lain-lain.

Pada anak-anak dan remaja, selaput dara yang robek dapat pulih dengan cepat. Sementara pada orang dewasa, kondisi dan bentuknya sangat bervariasi, dan bahkan karena hymen tiap orang berbeda-beda, tidak jarang malah walaupun sudah pernah ada penetrasi, hymen tersebut terbentuk kembali. Ini menjadi bukti mutlak keunikan perempuan.

17333353_408842926142851_782859820939083776_n
lebih dekat dengan SGRC Indonesia dan tau lebih banyak tentang seksualitas, gender dan reproduksi dengan mengunjungi media sosial SGRC. Ketik dan cari: SGRCUI.

Pertanyaan lainnya adalah dan seringkali menjadi sedikit drama karena kontroversi  adalah mengenai perlukah tes keperawanan dilakukan? dan saya sangat yakin jika kalian mengatakan perlu, berarti alasan ‘moral’ menjadi pertimbangan kalian. Sayangnya alasan moral dan kehormatan untuk menjustifikasi praktek ‘tes keperawanan’ tersebut, bertentangan dengan HAM yang tercantum pada Pasal 7 UN-ICCPR (United Nation on International Covenant on Civil and Political Rights), yang telah diratifikasi Indonesia pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

“No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. In particular, no one shall be subjected without his free consent to medical or scientific experimentation”

Secara singkat dinytakan bahwa tidak ada seorang pun boleh disiksa atau diperlakuan atau dihukum dengan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan. Secara khusus, tidak seorangpun dapat diperlakukan demikian tanpa persetujuan bebas untuk eksperimen medis atau ilmiah, tes keperawanan dapat dikatakan suatu tindakan yang ‘merendahkan’ martabat, namun lagi-lagi pihak-pihak pelaku bisa jadi kembali berkelit dengan berkata: ‘tiap perempuan menyetujui untuk melakukan tes keperawanan’, mungkin memang benar adanya, akan tetapi kembali pada konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia yakni Pasal 16 UN-CAT  (United Nation on Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, lebih dikenal dengan the United Nations Convention against Torture), yang diratifikasi Indonesia pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Each State Party shall undertake to prevent in any territory under its jurisdiction other acts of cruel, inhuman or degrading treatment or punishment which do not amount to torture as defined in article I, when such acts are committed by or at the instigation of or with the consent or acquiescence of a public official or other person acting in an official capacity. In particular, the obligations contained in articles 10, 11, 12 and 13 shall apply with the substitution for references to torture of references to other forms of cruel, inhuman or degrading treatment or punishment.

Yaitu, setiap Negara Pihak harus mencegah perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan yang dilakukan oleh dan/atau atas hasutan maupun dengan persetujuan ataupun dengan ijin dari pejabat atau pihak lain yang bertindak dalam kapasitas resmi, dengan kata lain  tindakan dari pejabat atau pihak yang berwenang baik secara langsung maupun tidak langsung menghasut atau memberi izin untuk merendahkan suatu kelompok dengan eksperimen medis ataupun yang dikatakan ilmiah, tidak dapat dibenarkan, begitupula dengan tes keperawanan.

Apabila kalian masih bersikeras bahwa yang kalian lakukan sama sekali tidak salah ataupun merendahkan martabat seseorang, praktek tes keperawanan kepada perempuan melanggar asas non-diskriminasi pada mukadimah UN-CEDAW (United Nation on Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) yang telah diratifikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Noting that the Universal Declaration of Human Rights affirms the principle of the inadmissibility of discrimination and proclaims that all human beings are born free and equal in dignity and rights and that everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth therein, without distinction of any kind, including distinction based on sex.

Pada UN-ICCPR dan UN-CAT tertulis kata degrading yang akan selalu disandingkan dengan dignity yang merupakan kata sifat. Terbukti dari arti kata degrading adalah ‘to lower in dignity or estimation; bring into contempt’ dimana kata dignity terdapat pada mukadimah UN-CEDAW. Jadi tidak ada ‘merendahkan’ tanpa ‘merendahkan martabat’ seseorang atau suatu kelompok, yang dalam hal ini terkait dengan keperawanan. Jadi dapat disimpukan bahwa praktek tes keperawanan adalah tindakan yang merendahkan martabat perempuan, sehingga tidak ada moralitas yang bertujuan untuk merendahkan martabat mahluk hidup lainnya.

Pertanyaan selanjutnya ‘apakah keperawanan itu hadiah’, jawabannya bisa iya bisa tidak, tapi yang paling penting dan utama adalah kesiapan seseorang untuk melakukan hubungan seks dan adanya persetujuan (consent) sebelum melakukannya. Semakin perempuan siap, semakin nikmat hubungan seksual tersebut, otomatis jika perempuan berdarah saat malam pertama apakah menurutmu itu bentuk kesiapan? Ah atau bentuk kurangnya keahlian? Apapun itu tidak seharusnya penilaian akan kesucian perempuan diserahkan pada mata penghakiman orang lain, food for thought.

—————————————————————————————————————————————–

References:

UN-ICCPR (United Nation on International Covenant on Civil and Political Rights). Ratifikasi – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. LN RI Tahun 2005 Nomor 119, TLN 4558.

UN-CAT  (United Nation on Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment). Ratifikasi – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. LN RI Tahun 1998 Nomor 164, TLN Nomor 3783.

UN-CEDAW (United Nation on Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women). Ratifikasi – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. LN RI Tahun 1984 Nomor 29, TLN Nomor 3277.

Alodokter, ‘Kaitan Antara Selaput Dara dan Keperawanan’, http://www.alodokter.com/kaitan-antara-selaput-dara-dan-keperawanan, diakses 16 Maret 2017.

Michael Castleman, PsychologyToday,All About Sex: The Hymen Membrane Widely Misunderstood’, 01 Maret 2011, https://www.psychologytoday.com/blog/all-about-sex/201103/the-hymen-membrane-widely-misunderstood, diakses 16 Maret 2017

Cristen Conger, HuffingtonPost, ‘Sex Myth Exposed: What They Dont Teach You About Hymen’, 20 Desember 2011, http://www.huffingtonpost.com/cristen-conger/sex-myth_b_1154683.html, diakses 16 Maret 2017

Sherria Ayuandini, TheConfersation, ‘Women Suffer the Myths of the Hymen and the Virginity Test’, 15 Desember 2014, http://theconversation.com/women-suffer-the-myths-of-the-hymen-and-the-virginity-test-35324, diakses 16 Maret 2017

BBCIndonesia, ‘Tren Sosial: Tes Keperawanan’, 9 Februari 2015, http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150209_trensosial_tes_keperawanan, diakses 16 Maret 2017

Dictionary.com, http://www.dictionary.com/browse/degrading, diakses 16 Maret 2017, Diakses 16 Maret 2017


Author: Ris Carolina